PERSYARATAN REKOM STRTTK

Syarat Permohonan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011 

( Formulir 4 ), sbb : 

a. Fotokopi Ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker;

b. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;

c. Surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika Kefarmasian;

d. Surat Rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan

e. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 

Alamat

Jl. Karang Rejo III A No. 10 B RT.01 RW.03, Banyumanik
KOTA SEMARANG
JAWA TENGAH

Kontak

Email: info@pafijateng.org / pafijateng@gmail.com
Telp: WA 08122501169 / 08157793007 / 081325854965
Fax: -
Rekening Organisasi:
BRI KCP Diponegoro a.n. PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA QQ JAWA TENGAH, No. Rek : 1006-01-001534-53-8